Surat Edaran
Nomor: 420/0952/DIKBUD/2020
Tanggal 28 Mei 2020
Tentang
Pengalihan Aktivitas Belajar Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19
Nomor: 420/0952/DIKBUD/2020
Tanggal 28 Mei 2020
Tentang
Pengalihan Aktivitas Belajar Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19
Memperhatikan situasi terkini terkait penyebaran virus Corona Disease (Covid-19) serta berbagai upaya pencegahannya yang telah dan sedang dilaksanakan khususnya di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dipandang perlu untuk memperpanjang masa pengalihan aktivitas belajar di rumah sampai dengan tangal 19 Juni 2020.
Selanjutnya memperhatikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Selanjutnya memperhatikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengumuman Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
- Pengumuman Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
- Pengumuman Kelulusan dilaksanakan secara daring, via POS, atau media komunikasi lainnya.
- Penyerahan Surat Keterangan Lulus (SKL) dilaksanakan via POS atau jasa ekspedisi terpercaya lainnya. Pada kondisi tidak tersedia POS/jasa ekspedisi, penyerahan dapat dilakukan secara langsung dengan mengacu kepada protokol pencegahan Covid-19.
- Pembagian Raport Akhir Semester Genap (Kenaikan Kelas) dilaksanakan tanggal 20 Juni 2020. Pembagian rapor kenaikan kelas dapat juga dilaksanakan pada awal masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021.
- Tata cara pengumuman kelulusan, penyerahan SKL, dan pembagian rapor kenaikan kelas diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Bupati Kubu Raya
ttd.
Muda Mahendrawan, S.H.
ttd.
Muda Mahendrawan, S.H.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta
2. Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak
3. Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya
4. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya
Sumber

0 komentar:
Posting Komentar